Tugas Makalah Lembaga Keungan
Syariah Lainnya
“PEGADAIAN
SYARIAH”
Dosen Pengampu: Susilo Priyo, STP.,
M.M.
Oleh :
Adinda Puspasari (11140061)
Oktaria Tri Utami (11400)
Muhammad Arif Muliadi (111400)
Arif Budiono (11140041)
ISLAMIC
BANKING SCHOOL
SEKOLAH
TINGGI EKONOMI ISLAM YOGYAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sampai saat ini masih ada kesan
dalam masyarakat, kalau seseorang pergi ke pegadaian untuk menjamin sejumlah
uang dengan cara menggadaikan barnag, adalah aib dan seolah kehidupan orang
tersebut sudah sangat menderita. Karena itu banyak diantara masyarakat yang
malu menggunakan fasilitas pengadaian. Lain halnya jika kita pergi ke sebuah
Bank, di sana akan terlihat lebih prestisius, walaupun dalam prosesnya
memerlukan waktu yang relatif lebih lama dengan persyaratan yang cukup rumit.
Bersamaan dengan berdirinya dan
berkembangnya bank, BMT, dan asuransi yang berdasarkan prinsip syariah di
Indonesia, maka hal yang mengilhami dibentuknya pegadaian syariah atau rahn lebih dikenal sebagai produk yang
ditawarkan oleh Bank syariah, dimana Bank menawarkan kepada masyarakat dalam
bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan.
Oleh karena itu dibentuklah lembaga
keungan yang mandiri yang berdasarkan prinsip syariah. Adapun dalam makalah ini
akan dijelaskan secara lengkap mengenai pegadaian syariah mulai dari
pengertian, dasar hukum, rukun, perbedaan dan persamaan gadai syariah dengan
gadai konvensional dan lain-lain.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pegadaian Syariah
Dalam istilah bahasa Arab, gadai
diistilahkan dengan rahn dan juga dapat dinamai al-habsu (Pasaribu,1996).
Secara etimologis, arti rahn adalah tetap dan lama, sedangkan al-hasbu
berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan
sebagai pembayaran dari barang tersebut (Syafi’i, 2000). Sedangkan menurut
Sabiq (1987), rahn adalah
menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai
jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang atau ia
bisa mengambil sebagian (manfaat) barang itu. Pengertian ini didasarkan pada
praktek bahwa apabila sesesorang ingin berhutang kepada orang lain, ia
menjadikan barang miliknya baik berupa barang tak bergerak atau berupa barang
bergerak berada dalam penguasaan pemberi pinjaman sampai penerima pinjaman
melunasi hutangnya.
Dari beberapa pengertian rahn tersebut,
dapat disimpulkan bahwa rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan
barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan,
hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
B.
Sejarah
Berdirinya Pegadaian
Pegadaian syariah pertama kali
berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) cabang Dewi
Sartika pada bulan Januari 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya,
Makasar, Semarang, Surakarta dan Yogyakarta pada tahun yanng sama hingga
September 2003. Masih pada tahun yang sama
pula, empat kantor cabang pegadaian di Aceh menjadi pegadaian syariah.
C.
Dasar
Hukum Gadai (Rahn)
Gadai hukumnya jaiz (boleh)
menurut al-Kitab , as- Sunah, dan ijma’ (Sabiq, 1996
1.
Al-
Qur’an
Ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum perjanjian
gadai adalah Qs. Al- Baqarah 283 :
.......وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ
وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai)
sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)....”(Qs. Albaqarah :283)
2.
As- Sunnah
“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w.
pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan Nabi
menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.”(Hadis
Nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah r.a.,)
Selain dari hadis tersebut, Nabi Bersabda yaitu:
“ Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan
menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya
dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu
wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan “. (HR Jamaah, kecuali
muslim dan An-Nasai).
3.
Ijma’
Mengenai dalil ijma’ ummat Islam
sepakat (ijma’) bahwa secara garis besar akad rahn (gadai /
penjaminan utang) diperbolehkan. Pemberi gadai boleh memanfaatkan barang gadai
secara penuh sepanjang tidak mengakibatkan berkurangnya nilai barang gadai
tersebut.
D.
Rukun
dan Syarat Gadai (Rahn)
Dalam perjanjian gadai akan sah
apabila memenuhi rukun serta syarat sahnya gadai, diantaranya yaitu:
1.
Orang
yang bertransaksi (Akid )
Syarat yang harus dipenuhi bagi
orang yang akan melakukan transaksi gadai yaitu rahin (pemberi gadai)
dan murtahin (penerima gadai) adalah orang yang telah dewasa, berakal
serta dalam melakukan gadai merupakan keinginan sendiri.
2.
Ijab
qabul (sigha )
Ijab qabul ini dapat dilakukan
dengan lisan ataupun tulisan, asalkan didalamnya terkandung maksud adanya
perjanjian gadai diantara para pihak yang akan melakukan perjanjian.
3.
Adanya
barang yang digadaikan (Marhun)
Barang yang akan digadaikan harus
memenuhi syarat diantaranya yaitu dapat diserah terimakan, merupakan barang
yang bermanfaat, barang merupakan milik penggadai, kepemilikan jelas, tidak
bersatu dengan orang lain, harta yang tetap ataupun yang dapat dipindahkan,
serta barang tersebut dikuasai oleh penggadai.
4.
Utang
(Marhun bih)
Syarat dari utang ini yaitu harus
jelas yang diketahui oleh rahin maupun
murtahin, utang harus lazim pada waktu akad serta dapat dimanfaatkan.
Secara umum barang gadai harus memenuhi
beberapa syarat, antara lain:
a)
Harus
diperjual belikan
b)
Harus
berupa harta yang bernilai
c)
Marhun
harus bisa dimanfaatkan secara syariah
d)
Harus
diketahui keadaan fisiknya, maka piutang tidak sah untuk digadaikan harus
berupa brang yang diterima secera langsung.
e)
Harus
dimiliki oleh rahin (peminjam atau penggadai) setidaknya harus seizin pemiliknya.
E.
Ketentuan
Umum Gadai (Rahn)
1.
Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan barang sampai semua
utang rahin (yang menyerakan barang) dilunasi
2.
Marhun
dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin.pada prisip marhun
tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin dengan tidak
mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya sekedar pengganti biaya
pemeliharaan perawatannya
3.
Pemeliharaan
dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin namun
dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan
penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin
4.
Besar
biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan
berdasarkan jumlah pinjaman
5.
Penjualan
marhun:
a)
Apabila
jatuh tempo murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera
melunasi hutangnya
b)
Apabila
rahin tetap tidak melunasi hutangnya maka marhun tetap dijual
paksa atau dieksekusi
c)
Hasil
penjualan marhun digunakan untuk melunasi hutang, biaya pemeliharaan dan
penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan
d)
Kelbihan
hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
F.
Akad
Perjanjian Gadai (Rahn)
1.
Akad
Al-Qardhul Hasan
Akad ini dilakukan pada kasus nasabah yang ingin menggadaikan
barangnya untuk kebutuhan konsumtif. Dengan demikian nasabah (rahin) akan
memberikan biaya upah atau fee kepada pegadaian atau murtahin yang
telah menjaga atau merawat barang gadai (marhun)
2.
Akad
Al-Mudharabah
Akad dilakukan untuk nasabah yang menggadaikan jaminannya untuk
menambah modal usaha (pembiyaan investasi dan modal kerja) dengan demikian rahin
akan memberikan bagi hasil berdasarkan keuntungan kepada murtahin
sesuai kesepakatan, sampai modal yang dipinjam terlunasi
3.
Akad
Bai Al-Muqayadah
Akad ini dapat dilakukan jika rahin yang menginginkan
menggadaikan barangnya untuk keperluan produkif, artinya dalam menggadaikan, rahin
tersebut menginginkan modal kerja berupa pembelian barang, sedangkan barang
jaminan yang dapat dijaminkan untuk akad ini adalah barang-barang yang dapat
dimanfaatkan atau tidak dapat dimanfaatkan oleh rahin atau murtahin. Dengan
demikian, murtahin akan memberikan barang yang sesuai denga keinginan rahin
atau rahin akan memberikan mark up kepada murtahin sesuai
dengan kesepakatan pada saat akad berlangsung sampai bats waktu yang telah
ditentukan.
G.
Aspek Pendirian Pegadaian Syariah
Dalam mewujudkan sebuah pegadaian
yang ideal dibutuhkan beberapa aspek pegadaian. Adapun aspek-aspek pendirian
pegadaian syariah tersebut antara lain :
1.
Aspek
Legalitas
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1990 tentang
berdirinya lembaga gadai yang berubah dari bentuk perusahaan jawatan menjadi
perusahaan umum pegadaian pasal 3 ayat (1a). Menyebutkan bahwa perum pegadaian
adalah badan usaha tunggal yang diberi wewenang untuk menyalurkan uang pinjaman
atas dasar hukum gadai. Kemudian misi dari perum pegadaian disebutkan dalam
pasal 5 ayat 2b, yaitu pencegahan praktek ijon, riba, pinjaman tidak wajar
lainnya.
2.
Aspek
Permodalan
Modal yang dibutuhkan cukup besar, karena selain untuk dipinjamkan
ke nasabah juga untuk investasi untuk penyimpanan barang gadai. Permodalan
diperoleh dengan sistim bagi hasil seperti pengumpulan dana dari beberapa orang
(musyarakah) atau dengan mencari
sumber dana (shahibul maal), seperti
bank atau perorangan untuk mengelola perusahaan gadai syariah (mudharabah)
3.
Aspek
Sumber Daya Manusia
SDM pegadaian syariah harus memahami filosofi gadai dan sistem
operasionalisasi gadai syariah. SDM selain mampu menangani masalah taksiran
barang gadai, penentuan instrumen pembagian rugi laba atau jual beli, menangani
masalah-masalah yang dihadapi nasabah yang berhubungan penggunaan uang gadai,
juga berperan aktif dalam siar Islam dimana pegadaian itu berada.
4.
Aspek
Kelembagaan
Sifat kelembagaan mempengaruhi keefektifan sebuah perusahaan gadai
dapat bertahan. Sebagai lembaga yang relatif belum banyak dikenal masyarakat,
pegadaian syariah perlu mensosialisasikan posisinya sebagai lembaga yang
berbeda dengan gadai konvensional. Hal ini guna memperteguh guna keberadaannya
sebagai lembaga yang terdiri untuk memberikan kemashlahatan bagi masyarakat.
5.
Aspek
Sistem dan Prosedur
Sistem dan prosedur gadai syariah harus sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah dimana keberadaannya menekankan akan pentingnya gadai
syariah. Oleh karena itu gadai syariah merupakan representasi dari suatu
masyarakat dimana gadai itu berada, maka sistem dan prosedural gadai syariah
berlaku fleksibel asals sesuai dengan prinsip gadai syariah.
6.
Aspek
Pengawasan
Yaitu
harus diawasi dengan Dewan Pengawas Syariah agar operasionalisasi gadai syariah
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
H.
Operasional
Pegadaian Syariah
Implementasi operasi pegadaian
syariah hampir sama dengan pegadaian konvensional. Seperti halnya pegadaian konvensional,
pegadaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang
berrgerak. Prosedur untuk memperoleh gadai syariah sangat sederhana yaitu,
masyarakat harus menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak seperti
jaminan, lalu uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama
(kurang lebih 15 menit). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup
dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja denggan waktu proses
yang jauh singkat.
I.
Persamaan
dan Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional
Persamaan
|
Perbedaan
|
a.
Hak
Gadai atas pinjaman uang
|
.a. Rahn
dalam hukum islam dilakukan secara suka rela atas dasar tolong menolong
sedangkan gadai menurut hukum perdata, disamping berprinsip tolong menolong
juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal
|
b.
Adanya
jaminan sebagai jaminan utang
|
.b. Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang
bergerak, sedangkan dalam hukum islam , rahn berlaku pada seluruh benda baik
yang bergerak maupun yang tidak bergerak
|
c.
Tidak
boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
|
.c. Dalam rahn tidak ada istilah bunga
|
d.
Biaya
barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai
|
.d. Gadai menurut hukum perdata dilaksanakan melalui suatu
lembaga yang diindonesia disebut perum pegadaian, Rahn menurut islam dapat
dilaksanakan tanpa lembaga.
|
e.
Apabila
batas waktu pinjaman uang habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau
dilelang
|
|
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang
mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang
yang bersangkutan boleh mengambil utang. Pegadaian syariah pertama kali berdiri
di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) cabang Dewi Sartika
pada bulan Januari 2003
Adapun perbedaan dan persamaan pegadaian
syariah dengan pegadaian konvensional yaitu pegadaian syariah juga menyalurkan
uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh gadai
syariah sangat sederhana yaitu, masyarakat harus menunjukkan bukti identitas
diri dan barang bergerak seperti jaminan, lalu uang pinjaman dapat diperoleh
dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit). Begitupun untuk
melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat
bukti rahn saja denggan waktu proses yang jauh singkat.
Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
BalasHapuspinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami meminjamkan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat yang sangat rendah 2%.
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih dan memberkati Allah
Ibu Kelly
Saya Mrs Queen pemberi pinjaman pinjaman pribadi, kami memberikan pinjaman pada tingkat 2%
BalasHapusApakah Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar utang Anda?
Anda membutuhkan pinjaman untuk memulai bisnis,
pinjaman untuk membayar tagihan,
Kami di sini untuk memberikan pinjaman dari jumlah apapun, silahkan hubungi kami melalui alamat perusahaan:
queendanielloanfirm@gmail.com Tuhan memberkati
ini lagu judulnya apa ya kak ?
BalasHapus